JURU SEMBELIH HALAL KABUPATEN JEMBER
SK Menkumham Nomor AHU-0005917.AH.01.07.TAHUN 2023
Arti Logo
Gambar Binatang : Sebagai simbol hewan yang halal untuk disembelih dan dikonsumsi umat Islam.
Gambar Pisau : Sebagai simbol alat yang biasa dipakai untuk menyembelih hewan.
Gambar tulisan Halal : Halal merupakan tujuan utama dari penyembelihan hewan.
Gambar Roda Bergerigi :Merupakan logo K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), bahwa dalam seluruh rangkaian proses penyembelihan, mulai dari handling hewan sampai memastikan kematiannya, semua yang terlibat, baik eksekutor maupun kru-nya harus memperhatikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Gambar Daun Tembakau : Merupakan simbol ikon kota Jember, dimana Juleha Jember berada
Tentang Juleha Jember
Juleha Jember didirikan di Semboro pada Sabtu, 27 Juni 2020 oleh lima orang pengurus inti, diawali dari keprihatinan terhadap daging sembelihan yang banyak beredar yang belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh MUI maka kami membentuk organisasi JULEHA dengan harapan kami bisa mengedukasi Masyarakat luas khususnya ummat Islam terhadap proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Juru sembelih halal adalah individu terlatih secara khusus dalam proses penyembelihan hewan sesuai prinsip syariah, memastikan pemotongan leher dengan pisau tajam untuk kematian instan tanpa rasa sakit berlebihan. Keahlian ini penting untuk memenuhi standar halal dalam produksi daging untuk konsumsi umat Muslim. Dalam hal penyediaan daging sangat di butuhkan ketepatan dan memenuhi standar halal dan toyyib dimulai dari pembinaan para juru sembelih halal agar dapat menangani hewan mulai dari sebelum pemotongan sampai pasca pemotongan yang harus sesuai dengan hukum syariat dan memenuhi standart SKKNI yang di tetapkan pemerintah no 196 tahun 2014 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Juleha Jember memiliki potensi serta peluang untuk menggalang dan mengkoordinir masyarakat Jember untuk menjadi juru sembelih halal yg profesional. Dalam rangka mendukung pemerintah terkait dengan Jaminan Produk Halal, Juleha Jember juga memiliki potensi menyediakan juru sembelih yang profesional dan tersertifikasi untuk seluruh RPH yang ada di Jember. Dalam hal mengedukasi masyarakat tentang penyembelihan halal, Juleha Jember selama ini sudah melaksanakan berbagai pelatihan sembelih halal, baik kerjasama dengan pihak lain maupun mandiri. Juleha Jember memiliki anggota 66 orang, yang sudah tersertifikasi BNSP hingga saat ini sejumlah 28 orang.
Visi & Misi
Visi
Pelopor JULEHA terbaik yang mandiri dan produktif
Misi
Melayani edukasi/sembelihan sesuai kaidah aman, sehat, utuh, halal
Meningkatkan kesejahteraan JULEHA melalui Kerjasama dengan stakeholder
Meningkatkan kompetensi JULEHA bersertifikasi BNSP
Kerjasama dengan lembaga lain
Beberapa bentuk kerjasama yang pernah dilakukan oleh Juleha Jember :
Penyembelihan qurban dg LAZISMU th 2022, memotong 100 ekor sapi
Dengan Unmuh Jember melaksanakan pelatihan Juleha dan penandatanganan MoU
Dengan YDSF melaksanakan pelatihan Juleha di Jember, Situbondo dan Banyuwangi tahun 2024
Dengan BI Jember melaksanakan Sertifikasi dan uji kompetensi Juru Sembelih, pada November 2024
Dengan masjid2 di Jember melaksanakan penyembelihan qurban
Dengan RPH Jember melaksanakan penyembelihan hampir tiap malam
Tantangan Juleha Jember
Beberapa tantangan yang dihadapi JULEHA selama berkiprah di masyarakat, antara lain :
Masih banyak ditemukan praktek penyembelihan yang tidak sesuai dengan ketentuan (baik ketentuan agama/Islam, maupun ketentuan dalam regulasi yang berlaku), antara lain: perlakuan pada hewan sembelihan yang kurang menerapkan prinsip KESRAWAN (Kesejahteraan Hewan), penyembelihan di atas jakun, pengulitan sebelum hewan sembelihan benar-benar mati, tidak terputusnya saluran yang wajib dipotong, pemanfaatan darah, tidak menerapkan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) dalam pengelolaan daging. Terhadap hal-hal tersebut, JULEHA Jember hanya mampu sebatas memberikan edukasi, karena JULEHA tidak mempunyai kewenangan untuk menegakkan aturan. Oleh karena itu diperlukan keterlibatan stakeholder yang terkait agar praktek penyembelihan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut bisa diminimalisir.
Dalam kaitan dengan pemotongan di RPH, hendaknya pihak-pihak terkait memastikan agar SOP pemotongan hewan di RPH sudah benar-benar dilaksanakan. Sehingga hewan yang sudah siap dipotong di RPH benar-benar hewan yang aman untuk dipotong. Agar JULEHA yang membantu penyembelihan juga aman dari kemungkinan pelanggaran hukum.
Tugas pokok Juru Sembelih Halal rentan dengan kriminalisasi, karena dalam kaitan dengan tugasnya, Juru Sembelih mengharuskan membawa senjata tajam (alat-alat sembelihan). Sementara ada UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, yang didalamnya memuat larangan membawa senjata tajam. Dalam kaitan dengan ini, maka diperlukan kesepahaman dan arahan dari aparat hukum, agar para Juru Sembelih bisa melaksanakan tugasnya dan tidak dianggap melanggar hukum.
Para anggota Juleha Jember harus meningkat kualitas keahliannya yang terstandarisasi, sehingga harus semakin banyak yang mengikuti Uji Kompetensi yang berbasis SKKNI. Untuk itu diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar para anggota Juleha Jember semakin banyak yang mengikuti Uji Kompetensi tersebut dan mendapatkan Sertifikat BNSP.