Penyempurnaan Terminologi Memastikan Penafsiran Fatwa
Oleh : Ustad Mashuri
Oleh : Ustad Mashuri
Hari ini, Selasa 11 Mei 2026.
Alhamdulillah, kami divisi dakwah mewakili JULEHA JEMBER diberi kemudahan untuk silaturahim ke kediaman Sekretaris MUI Jember Dr. Kyai Abdul Wahhab Ahmad / Gus AWA (Saya mau nge-tag beliau agak sungkan).
Selain silaturahim kami juga berniat untuk membuat permohonan telaah ulang terkait penerjemahan wadajain, yang mana dalam fatwa MUI no 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, wadajain diterjemahkan sebagai Arteri Karotis dan Vena Jugularis, sedangkan pemahaman kami berdasarkan kitab kuning yang kami komparasikan dengan anatomi leher sekaligus uji di lapangan, bahwa wadajain mengarah pada 2 Arteri Karotis (Vena tidak termasuk).
الودجان وهما عرقان غليظان محيطان بالحلقوم والمريء، وفي قطعهما تفريغ الدم الذي به بقاء الحيوان حيا وتنقية الحيوان من انحباس الدم الضار به بعد الموت
"Wadajain adalah 2 urat leher yang TEBAL yang mengelilingi tenggorokan/hulqum dan kerongkongan/mari'. Dengan memotong keduanya, terjadi pengosongan darah yang dengannya, hewan tetap hidup, serta membersihkan tubuh hewan dari endapan darah berbahaya di dalamnya setelah mati."
Kata kunci ada pada lafadh غليظان (keduanya tebal). Tebal di sini sesuai dengan karakteristik arteri Karotis yang memiliki struktur dinding yang TEBAL, sedangkan Vena Jugularis memiliki struktur dinding yang lebih tipis.
Kemudian juga diksi tafrigh al-dam (تفريغ الدم) yaitu ketika wadaj terpotong, maka terjadi pengosongan darah pada tubuh hewan, ini juga sesuai dengan arteri Karotis yang ketika terpotong akan memancarkan darah yang deras sampai daging bersih dari darah, berbeda dengan Vena Jugularis yang ketika terpotong hanya terjadi rembesan darah dan maksimal hanya setetes, tentu ini tidak sesuai dengan konsep pengosongan darah. Dan terpotongnya Vena ini tidak ada perubahan signifikan pada hewan sembelihan.
Memang benar, dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali, wadajain itu bukan yang diwajibkan terpotong saat penyembelihan (cukup memotong hulqum dan mari'). Namun meski demikian, fatwa MUI no 12 tahun 2009 ini merupakan rujukan utama dalam penyusunan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang digunakan oleh BNSP untuk sertifikasi juru Sembelih Halal, sehingga ketidaktepatan terminologi anatomi dalam fatwa beresiko menimbulkan ambiguitas pada skema uji kompetensi dan standar operasional (SOP) di RPH.