Kita Halalkan Sembelih, Bahagiakan Mereka yang Mengkonsumsinya
Juleha - Jbr.
Sahabat Juleha, Jelang hari raya, tiap malam di RPH Jember menyembelih hingga lebih 30 ekor sapi. Padahal hari-hari biasa hanya memotong belasan ekor sapi. Ini menunjukkan pada saat-saat itu tingkat konsumsi daging di tengah masyarakat meningkat drastis.
Gambar 1. Anggota Juleha
Sebagai upaya turut menjamin kehalalan sembelihan, para anggota Juleha Jember selalu standby di RPH setiap malam. Mereka secara sukarela menyediakan waktu dan keahliannya untuk membantu menyembelih sapi yang ada. Hal ini sejalan dengan slogan Juleha, "Syiar Sembelih Halal". Juleha selalu siap melakukan edukasi sembelih, sehingga diharapkan semakin tumbuh kesadaran di tengah masyarakat akan pentingnya sembelihan hewan yang sesuai syariat Islam.
Gambar 2. Proses Penyembelihan Sesuai dengan Syariat Islam
Proses sembelih adalah titik krusial status kehalalan hewan sembelihan. Pada titik inilah harus dipastikan prosesnya sesuai dengan syariat Islam.
Syariat Islam telah menentukan syarat-syarat penyembelihan hewan, sebagai berikut:
Hewan yang disembelih masih dalam keadaan hidup. Haram menyembelih hewan yang sudah mati. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqoroh : 173 yang artinya: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai"
Orang yang menyembelih adalah laki-laki maupun perempuan yang berakal dan sudah tamyiz. Sehingga orang gila, orang sedang mabuk serta anak kecil yang belum tamyiz tidak sah sembelihannya
Yang menyembelih adalah muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Sembelihan ahli kitab hukumnya halal, asal saat menyembelih mereka tidak menyebut nama selain Allah. Sedangkan sembelihan orang musyrik hukumnya haram
Saat menyembelih menyebut nama Allah. Jika saat menyembelih sengaja tidak menyebut nama Allah, sembelihannya menjadi haram untuk dimakan. Sedangkan jika lupa untuk menyebut nama Allah (tidak disengaja), maka sembelihannya halal untuk dimakan.
Tidak disembelih atas nama selain Allah. Jika disembelih atas nama selain Allah, ulama sepakat hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah". (QS Al Maidah : 3)
Menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau yang lainnya, selain dari tulang dan kuku
Gambar 3. Daging sapi yang telah disembelih secara halal
Selain syarat-syarat penyembelihan diatas, Islam juga mengajarkan adab dalam penyembelihan hewan, antara lain:
Berbuat Ihsan (berbuat baik) terhadap hewan. Dari Syadad bin Aus, Rasulullah bersabda: "Jika kalian menyembelih, maka sembelih lah dengan cara yang Ihsan (baik). Hendaklah kalian menajamkan pisau dan senangkanlah hewan yang akan disembelih".
Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika disembelih.
Meletakkan kaki penyembelih di sisi leher hewan yang disembelih
Menghadapkan hewan ke arah kiblat
Mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir. Anas berkata: "Nabi Saw berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih. Aku melihat Beliau menginjakkan kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu Beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian Beliau menyembelih keduanya.'
Dengan memperhatikan syarat-syarat serta adab penyembelihan pada saat menyembelih hewan, maka daging yang dihasilkan adalah daging yang terjamin ke-halal-an dan ke-thoyyib-annya. Dengan begitu, masyarakat akan mengkonsumsi daging yang halal lagi thoyyib. Oleh karena itu, halalkan sembelihan kita, bahagiakan masyarakat yang mengkonsumsinya